Area Praktek

Korporasi

RESOLVA Law Firm menyediakan layanan untuk memberikan nasihat dan membantu mengenai masalah merger, akuisisi, konsolidasi dan spin-off, termasuk hal-hal terkait proses, penataan dan peraturan, dokumentasi yang relevan, pengarsipan dan pemberitahuan peraturan, uji tuntas yang komprehensif, masalah kepemilikan tanah, anti monopoli dan ketidakadilan masalah perdagangan, dan masalah pensiun dan ketenagakerjaan.

Kami menawarkan untuk bertindak mewakili, baik domestik atau internasional, lembaga keuangan, grup dalam pasar modal atau di luar pasar modal, termasuk grup yang terkait dengan pemerintah, investor ekuitas swasta, perusahaan dan individu swasta, usaha kecil-menengah dan usaha patungan.

Kami bekerja sama sebagai tim untuk menghadirkan solusi yang sehat, inovatif dan komersial dalam transaksi M&A yang menantang. 

RESOLVA Law Firm menyediakan layanan untuk membantu dan memberikan saran kepada klien mengenai masalah umum perusahaan, termasuk mematuhi tata kelola perusahaan yang baik dan mengelola masalah perusahaan sehari-hari, begitu pula mengenai masalah persaingan bisnis, masalah ketenagakerjaan dan berbagai masalah peraturan dan struktur.


Kami juga menyediakan layanan untuk membantu klien dalam penataan perusahaan di berbagai sektor komersial, begitu juga dalam hal mengelola penyusunan perjanjian transaksi terkait dan memberikan nasihat mengenai masalah peraturan dan kepatuhan terhadap persyaratan tenaga kerja asing dan lokal dan mengenai strategi yang efektif untuk melindungi hak kekayaan intelektual, lisensi dan waralaba.


Kami menyediakan layanan hukum yang sehat dan praktis dan dikombinasikan dengan memahami kebutuhan klien kami. Kami bertujuan untuk tidak hanya menjadi penasihat hukum saja, tetapi berdiri bahu membahu dengan klien kami sehubungan dengan permasalahan bisnis klien kami.

Sebagai suatu firma hukum Indonesia, RESOLVA Law Firm memiliki pemahaman yang luas untuk membantu pendirian dan pelaksanaan, baik domestik maupun luar negeri, perusahaan penanaman modal, anak perusahaan dan usaha patungan sesuai dengan peraturan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia, pembatasan kepemilikan asing di berbagai sektor ekonomi, masalah ketenagakerjaan dan kepatuhan terhadap peraturan. Kami juga menyediakan layanan untuk mempersiapkan perjanjian kemitraan, perjanjian pemegang saham dan pengelolaan perusahaan, begitu pula mempersiapkan perjanjian kerahasiaan, kontrak kerja dan masalah terkait serta pemeliharaan catatan tahunan.

Visi kami adalah membuat klien kami merasa lebih nyaman untuk membangun investasi baru di Indonesia.

RESOLVA Law Firm menawarkan solusi dan strategi hukum yang berkualitas dan praktis kepada perusahaan yang mengalami masalah restrukturisasi dan insolvensi, termasuk mempersiapkan dokumentasi hukum dan struktur yang digunakan dalam kesepakatan restrukturisasi dan kepailitan di Indonesia.

Kami bekerja dengan penuh dedikasi untuk menyelesaikan sengketa perbankan dan pembiayaan klien, insolvensi dan penyelamatan perusahaan, penasihat bisnis, dan restrukturisasi hutang serta penegakan hak-hak kreditur.

Scroll to Top