Area Praktek

Penyelesaian Sengketa dan Litigasi

RESOLVA Law Firm memiliki tim litigasi yang kuat dan pengalaman untuk membantu dan memberikan nasehat kepada klien tentang masalah litigasi komersial dan korporasi. Kami memberikan advis yang komprehensif tentang draf pembelaan dan proses di semua tahap litigasi, begitu pula untuk bertindak mewakili penggugat komersial atau tergugat dalam proses perdata di Pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Banding, Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali. Layanan kami adalah mewakili klien dalam gugatan sehubungan dengan kontrak, ketenagakerjaan, penipuan internal perusahaan, real estate, merek dagang dan litigasi kekayaan intelektual.

Dengan pengetahuan dan keahlian yang mendalam, kami juga menyediakan kepada klien pendampingan dan nasehat di bidang arbitrase, di bawah aturan lokal (BANI) dan aturan arbitrase Internasional.

RESOLVA Law Firm menawarkan untuk membantu klien dalam mematuhi aturan dan batasan yang disediakan dalam kaitannya dengan undang-undang persaingan usaha. Kami menyediakan struktur dan strategi terkait untuk kepentingan klien, dalam semua level investigasi di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta dugaan pelanggaran undang-undang persaingan usaha, untuk meminimalkan risiko klien. 

Dengan pengalaman kami, kami juga menyediakan pendampingan kepada klien dalam permohonan Kepailitan/PKPU baik untuk mewakili Kreditur maupun Debitur. Diluar itu, beberapa dari tim kami juga merupakan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, yang siap di tunjukan oleh Pengadilan Niaga dalam pengurusan harta pailit dan atau PKPU.

Scroll to Top