Jakarta: Presiden Joko Widodo disarankan melibatkan publik saat membuat aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pelibatan publik ini diperlukan untuk menghindari kecurigaan.
“Agar aturan teknis seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan menteri dalam pembuatannya tidak menimbulkan kecurigaan dan bisa senafas dengan ekspektasi publik,” kata praktisi hukum bisnis Andy R Wijaya, melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Oktober 2020.
Menurut Andy, di publik ada kesan proses pembahasan RUU Ciptaker tertutup dan tergesa-gesa. Opini tersebut jangan sampai lagi muncul. Andy yakin pelibatan publik dalam pembuatan aturan turunan ini akan menelurkan banyak aspirasi dan gagasan dari masyarakat.
“Sehingga harapan dari publik, khususnya kaum buruh dan pelaku UMKM, bisa tersampaikan dan diterima,” jelas dia.
Pemerintah menyatakan akan memberikan ruang kepada masyarakat dalam penyusunan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Hal itu agar aturan turunan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
“Partisipasi publik akan diberi ruang supaya peraturan turunan ini menjadi sesuatu yang bisa dipertanggungjawabkan secara publik,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.
Keterlibatan masyarakat ini terlihat dari anggota tim penyusun aturan turunan UU Ciptaker. Tim penyusun terdiri atas akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat.
Rapat paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober, mengesahkan RUU Ciptaker menjadi UU. Pada Rabu, 14 Oktober, DPR melalui Sekjen Indra Iskandar menyerahkan naskah final UU Ciptaker yang terdiri atas 812 halaman, kepada Presiden Jokowi.
Selanjutnya, Jokowi akan membuat aturan turunan yang ia targetkan selesai dalam waktu tiga bulan. “Pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah,” kata Presiden.
Jokowi menegaskan UU Ciptaker dibuat untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Salah satu dasar pembentukan UU Ciptaker adalah masih banyaknya pengangguran di Indonesia.
Sumber : https://m.medcom.id/ekonomi/bisnis/aNrXe0zk-perumusan-aturan-turunan-uu-cipta-kerja-disarankan-melibatkan-publik