Aturan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Pasca Penerbitan Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025

Aturan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Pasca Penerbitan Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (“POJK 30/2025”). Regulasi ini ditetapkan pada 21 November 2025 dan akan mulai diberlakukan efektif per 1 Juli 2026. POJK 30/2025 hadir sebagai penyempurnaan atas Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (“POJK 3/2024”), dengan fokusnya untuk memperkuat fondasi tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

 

Berdasarkan POJK 30/2025, ditegaskan kembali bahwa penyelenggara ITSK wajib menerapkan tata kelola yang baik, mengelola risiko teknologi dan operasional secara menyeluruh, menyampaikan laporan kepada OJK, serta memastikan kapabilitas Dewan Komisaris dan Direksi dalam menjalankan fungsinya. Selanjutnya, dengan diberlakukannya POJK 30/2025 ini, maka ketentuan mengenai evaluasi mandiri, tata kelola, dan manajemen risiko yang diatur dalam POJK 3/2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Silahkan klik link berikut untuk full article:

Unduh Dokumen

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top