Perumusan Aturan Turunan UU Ciptaker Harus Melibatkan Publik

jpnn.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo disarankan melibatkan publik dan berbagai elemen dalam membuat aturan turunan dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pelibatan publik ini perlu untuk menghindari kecurigaan.

 

“Pemerintah perlu mendengar masukan bahkan melibatkan publik terhadap pembuatan aturan turunan dari UU Ciptaker. Agar aturan teknis seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri dalam pembuatannya tidak menimbulkan kecurigaan dan bisa senafas dengan ekspektasi publik,” kata praktisi hukum bisnis Andy R. Wijaya. Menurut Andy, saat ini di tengah publik ada kesan proses pembahasan RUU Ciptaker tertutup dan tergesa-gesa.

Opini tersebut jangan sampai lagi muncul. Andy juga yakin dengan pelibatan publik dalam pembuatan aturan turunan dari UU Ciptaker akan banyak aspirasi dan gagasan muncul dari masyarakat.

 

“Sehingga harapan dari publik khususnya kaum buruh dan pelaku usaha UMKM bisa tersampaikan dan diterima,” sambungnya. Rapat paripurna DPR RI, Senin, 5 Oktober secara resmi mengesahkan RUU Omnibus Law Ciptaker menjadi UU. Rabu, 14 Oktober, DPR melalui Sekjen Indra Iskandar menyerahkan naskah final UU Ciptaker terdiri dari 812 halaman.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo akan membuat aturan turunan yang dia targetkan selesai dalam waktu tiga bulan. “Pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah-daerah,” kata Joko Widodo. Jokowi menegaskan UU Ciptaker dibuat untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Salah satu dasar pembentukan UU Ciptaker adalah masih banyaknya pengangguran di Indonesia. (flo/jpnn)

 

Sumber : https://www.jpnn.com/news/perumusan-aturan-turunan-uu-ciptaker-harus-melibatkan-publik

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top