Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (“PMK No. 66 Tahun 2023”) yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2023 lalu. Salah satu alasan dibalik terbitnya Peraturan ini adalah karena masih adanya kekosongan hukum pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (“PMK No. 167 Tahun 2018”) yang dianggap belum menampung kebutuhan penyesuaian perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, PMK No. 66 Tahun 2023 juga merupakan peraturan pelaksana dari PP No. 55 Tahun 2022. Dengan diterbitkannya PMK No. 66 Tahun 2023, PMK No. 167 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PMK No. 167 Tahun 2018 dan PMK No. 66 Tahun 2023 adalah dua peraturan Menteri Keuangan yang berbeda, berikut penjelasannya:
Berbeda dengan PMK No. 66 Tahun 2023, PMK No. 167 Tahun 2018 merupakan peraturan tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja. Namun, PMK No. 167 Tahun 2018 belum menampung peraturan terkait penyesuaian PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa sebagaimana diatur dalam PMK No. 66 Tahun 2023. Disisi lain, PMK No. 66 Tahun 2023 fokus pada perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, dan mengatur tentang jenis-jenis natura yang tidak menjadi objek pajak, seperti penyediaan makanan/minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan, natura yang diberikan dalam rangka kegiatan sosial, natura yang diberikan dalam rangka kegiatan olahraga hingga contoh perhitungan pajak natura.
Secara definisi, pajak natura adalah pajak yang dikenakan atas barang dan/atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai atau karyawan, yang bukan berupa uang. Pajak natura merupakan objek pajak yang kepemilikan atau fungsinya diserahkan kepada karyawan untuk kegiatan produktif (ekonomi). Pajak natura telah tertuang secara resmi dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPH No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”).
Meskipun terdengar tidak adil, tidak semua kenikmatan atau fasilitas kantor dikenakan pajak natura, ada beberapa yang dikecualikan sehingga sebenarnya pemberlakuan pajak natura tidak perlu dikhawatirkan, justru pemerintah memberlakukan pajak natura sebagai upaya untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang melakukan penghindaran pajak (tax avoidance). Selain itu, selama ini fasilitas yang diberikan perusahaan terhadap pegawai tidak menjadi bagian dari penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak, padahal kenikmatan atau fasilitas kantor merupakan tambahan nilai ekonomi dari kantor tersebut.
Berdasarkan Peraturan yang berlaku saat ini, yaitu PMK No. 66 Tahun 2023, kenikmatan atau fasilitas kantor yang dikenakan pajak natura adalah sebagai berikut:
- Kupon makan/minum karyawan dinas keluar senilai lebih dari Rp2.000.000/karyawan;
- Bingkisan selain bingkisan hari raya yang nilainya melebihi Rp3.000.000/karyawan;
- Fasilitas sewa rumah/apartemen yang nilainya lebih dari Rp2.000.000/bulan;
- Fasilitas kendaraan yang diberikan kepada karyawan yang memperoleh gaji yang rata-rata dalam 12 bulannya mencapai Rp100.000.000/bulan;
- Fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif berapapun nilainya.
Sedangkan, kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan pajak natura menurut PMK No. 66 Tahun 2023:
- Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai;
- Fasilitas standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja, termasuk seragam, peralatan keselamatan, obat/vaksin;
- Fasilitas dan sarana bagi pegawai dan keluarganya yang bekerja di daerah tertentu;
- Bingkisan hari raya keagamaan tanpa batasan nilai;
- Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet;
- Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, sakit akibat kerja, dan dalam keadaan darurat;
- Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp.1.500.000/tahun;
- Fasilitas tempat tinggal komunal tanpa batasan nilai dan tempat tinggal non-komunal maksimal Rp.2.000.000/bulan;
- Fasilitas kendaraan jika pegawai bukan pemegang saham dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.100.000.000/bulan;
- Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja kepada pegawai;
- Fasilitas ibadah seperti mushola, masjid, pura, dan lain-lain.
What’s Next
Terkait kejelasan dalam rincian kenikmatan atau fasilitas kantor yang terkena pajak natura dan yang dikecualikan dari pengenaan pajak natura, PMK No. 66 Tahun 2023 masih memiliki sedikit ketidakjelasan dan kekosongan terutama pada teknis perhitungan pajak natura dan perhitungannya pada PPh21. Seperti misalnya, pada perhitungan pengenaan pajak natura pada fasilitas kendaraan untuk pegawai bukan pemegang saham dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.100.000.000/bulan, bagaimanakah teknis perhitungan pengenaan pajak dalam hal ini? Apakah pajak dikenakan sesuai dengan perhitungan pajak kendaraan per-tahun atau ada perhitungan khusus seperti misalnya perhitungan selisih dalam pengenaan pajak natura kupon makanan dan bingkisan?. Dengan demikian, hal ini lah yang masih perlu dibenahi lagi demi memberikan kepastian terhadap hal-hal yang diatur tersebut.
Andy R. Wijaya
|
|
Citra Astari |
Cindy Rahmatya H. |