Majelis hakim dijadwalkan memutus gugatan keberatan Lima belas perusahaan perserta tender pengadaan bus Transjakarta (Medium Bus, Single Bus, dan Articulated Bus) Tahun Anggaran 2013.
Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim dijadwalkan memutus gugatan keberatan Lima belas perusahaan perserta tender pengadaan bus Transjakarta (Medium Bus, Single Bus, dan Articulated Bus) Tahun Anggaran 2013.
Sidang gugatan keberatan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Hertyanto, sebenarnya memiliki waktu hingga 30 hari kerja setelah sidang pertama digelar. Hanya saja, Ketua Majelis memilih Selasa, 4 April 2017 sebagai hari putusan perkara No. 504/Pdt.Sus/2015/PN JKT.PST digelar.
Dari total 19 terlapor yang bersalah dalam putusan perkara Perkara Nomor 15/KPPU-I/2014 tentang Dugaan Pelanggaran UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan Pengadaan Bus Transjakarta (Medium Bus, Single Bus, dan Articulated Bus) Tahun Anggaran 2013, empat terlapor tidak mengajukan keberatan.
“Persidangan kali ini dianggap yang pertama, karena sidang sebelumnya semua pihak belum hadir,” katanya, dalam persidangan, Rabu (15/3/2017).
Dalam persidangan tersebut, setidaknya tujuh perusahaan yang mengatakan bahwa indikasi persekongkolan tidak hanya bisa melihat adanya kesamaan ip address dalam proses log in (masuk) ke situs pengadaan barang dan jasa.
Pebri Kurniawan, kuasa hukum PT INKA, mengatakan kalau mengacu Pasal 42 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka tidak bisa kesamaan alamat ip dinyatakan melaggar pasal tersebut.
“Kecuali ada bukti CCTV dan keterangan saksi ahli. Tapi ini tidak ada, tidak ada keterangan saksi ahli yang menyatakan kami saling koordinasi, sehingga menurut kami putusan KPPU tidak berdasar,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Manaek, mengatakan dalam dugaan pelanggaran UU No.5/1999, terbukti adanya persekongkolan horizontal maupun vertikal. Untuk horizontal, seperti dengan adanya kesamaan alamat ip.
“Ditemukan pula riwayat hubungan silang, hubungan kerja sama dan hubungan alamat,” katanya.
Tidak hanya bicara soal temuan KPPU, pihaknya juga mempersoalkan adanya keterlambatan pengajuan gugatan keberatan yang dilakukan oleh terlapor. Setidaknya, ada empat perusahaan yang dianggap terlambat, dengan rentan waktu satu hingga lima hari kerja.
“Harusnya 14 hari kerja setelah salinan putusan dikirimkan, tetapi ini ada yang sampai 19 hari kerja,” tambahnya.